Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 14:13
Jakarta: Terdakwa Hasto Kristiyanto ngotot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan fakta utuh dalam kasus dugaan suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, asumsi penyidik yang dijadikan bukti dalam persidangan.
“Penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi, tanpa didukung bukti keterangan saksi lain yang sah,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan itu meyakini asumsi dari penyidik digunakan jaksa untuk menambal fakta tidak utuh dalam kasus ini. Dia ngotot ada penyelundupan fakta yang dilakukan penegak hukum.
“Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ucap Hasto.
Salah satu asumsi dari penyidik yang dinilai Hasto adalah aliran dana terkait kasus suap PAW. Bahan dari jaksa berbeda dengan keterangan saksi dalam persidangan.
“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” ujar Hasto.
Baca juga:
Hasto: Harun Masiku Belum Tertangkap Bukan Salah Saya |