Hasto Masih Ngotot KPK Menyelundupkan Fakta Kasus Harun Masiku

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Hasto Masih Ngotot KPK Menyelundupkan Fakta Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 14:13

Jakarta: Terdakwa Hasto Kristiyanto ngotot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan fakta utuh dalam kasus dugaan suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, asumsi penyidik yang dijadikan bukti dalam persidangan.

“Penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi, tanpa didukung bukti keterangan saksi lain yang sah,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan itu meyakini asumsi dari penyidik digunakan jaksa untuk menambal fakta tidak utuh dalam kasus ini. Dia ngotot ada penyelundupan fakta yang dilakukan penegak hukum.

“Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ucap Hasto.

Salah satu asumsi dari penyidik yang dinilai Hasto adalah aliran dana terkait kasus suap PAW. Bahan dari jaksa berbeda dengan keterangan saksi dalam persidangan.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” ujar Hasto.
 

Baca juga: 

Hasto: Harun Masiku Belum Tertangkap Bukan Salah Saya


Hasto menekankan tidak mengetahui aliran dana itu. Dia mengeklaim tidak terlibat juga atas proses suap untuk penggantian anggota DPR ini.

“Hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tegas Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)