Hasto: Harun Masiku Belum Tertangkap Bukan Salah Saya

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Hasto: Harun Masiku Belum Tertangkap Bukan Salah Saya

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 12:15

Jakarta: Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Hasto Kristiyanto, membantah telah menyembunyikan buronan Harun Masiku. Hasto tidak mau disalahkan karena Harun tak kunjung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan terdakwa,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu mengatakan, pencarian Harun merupakan tugas KPK. Sehingga, jika buronan itu belum tertangkap merupakan tanggung jawab dari KPK.

Hasto menuduh KPK menahan penangkapan Harun. Sebab, salah satu penyelidiknya mengaku lokasi buronan itu sudah terdeteksi, tapi, tak kunjung ditangkap.

“Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo, bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun, tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya,” ucap Hasto.
 

Baca juga: 

Hasto Jawab Replik Jaksa Hari Ini


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)