Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 07:34
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, hari ini, 18 Juli 2025. Agendanya yaitu penyampaian replik terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Agenda duplik,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan dibuat terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Baca juga:
Jaksa Bantah Kasus Hasto Produk Daur Ulang |