Jaksa Bantah Kasus Hasto Produk Daur Ulang

Sidang kasus suap PAW Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jaksa Bantah Kasus Hasto Produk Daur Ulang

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 13:26

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan merupakan hasil daur ulang. Ahli menekankan bahwa perkara dengan bukti baru bisa diusut lagi.

"Ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitannya dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu, dia menjadi suatu perkara baru," kata JPU pada KPK Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Takdir mengatakan fakta baru bisa jadi acuan bagi penegak hukum untuk mengembangkan perkara. Majelis diminta menolak dalih kubu Hasto yang menyebut kasusnya hasil daur ulang.

"Dalil nota pembelaan dan menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan," ujar Takdir.
 

Baca juga: Jaksa Sebut Hasto Sudah Ngaku Mengupayakan Harun Masiku jadi Anggota DPR

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)