Sidang kasus suap PAW Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 13:26
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan merupakan hasil daur ulang. Ahli menekankan bahwa perkara dengan bukti baru bisa diusut lagi.
"Ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitannya dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu, dia menjadi suatu perkara baru," kata JPU pada KPK Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Takdir mengatakan fakta baru bisa jadi acuan bagi penegak hukum untuk mengembangkan perkara. Majelis diminta menolak dalih kubu Hasto yang menyebut kasusnya hasil daur ulang.
"Dalil nota pembelaan dan menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan," ujar Takdir.
Baca juga: Jaksa Sebut Hasto Sudah Ngaku Mengupayakan Harun Masiku jadi Anggota DPR |