Sidang kasus suap PAW Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 11:51
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan fakta persidangan yang dibantah, menjadi pengakuan atas keterlibatan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Penuntut umum semakin yakin Hasto bersalah.
"Terdakwa (telah) mengakui dan membenarkan, bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar menjadi anggota DPR, menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Wawan mengatakan, pleidoi Hasto hanya terpacu pada fakta persidangan kasus suap PAW pada 2020. Politikus PDIP itu dinilai melupakan fakta baru yang dihadirkan dalam persidangannya oleh para jaksa.
Jaksa menilai Hasto memaksa KPU untuk meloloskan Harun, berdasarkan permintaan partai. Padahal, permintaan itu sudah ditolak secara tegas sejak awal oleh KPU.
"KPU telah menyatakan secara tegas surat yang diajukan DPP PDIP kepada KPU tidak memiliki landasan hukum, untuk dilaksanakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wawan.
Baca juga: Jaksa Jawab Pleidoi Hasto Hari Ini |