Mediasi perkara pemukulan guru Madin terhadap muridnya yang berujung denda. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 18 July 2025 20:01
Demak: Seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Kecamatan Karanganyar, Demak, dikenai denda Rp12,5 juta setelah memukul salah satu muridnya.
Peristiwa bermula saat Pak Zuhdi, guru madin yang mengajar pelajaran Fiqih di kelas 5, merasa terganggu oleh ulah siswa kelas 6 yang melempar sandal hingga mengenai kepalanya. Setelah tidak ada siswa yang mengaku, akhirnya satu siswa berinisial D ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku, dan Pak Zuhdi spontan memukul siswa tersebut.
Baca: Guru Agama Perantai 4 Anak di Boyolali Tak Punya Pondok Pesantren
|
Keesokan harinya keluarga korban mengadukan kejadian itu ke pihak madrasah. Mediasi sempat dilakukan, Zuhdi mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, pihak keluarga meminta surat pernyataan dan kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada 30 April 2025. Kemudian media dilakukan pada 1 Mei 2025.
Lalu, pada 10 Juli 2025, pihak sekolah menerima surat panggilan dari kepolisian. Dua hari kemudian, dilakukan mediasi di rumah Kepala Madin dengan melibatkan guru-guru madin, FKDT kabupaten dan kecamatan, yayasan, serta keluarga kedua pihak. Kesepakatan damai tercapai, namun tidak menyebutkan nominal uang.
Pak Zuhdi mengungkapkan, awalnya diminta membayar Rp25 juta namun akhirnya disepakati Rp12,5 juta.
“Sudah saya usahakan. Motor saya jual, sisanya pinjam dari teman-teman. Gaji saya hanya Rp450 ribu untuk empat bulan,” kata Zuhdi, Jumat, 18 Juli 2025.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menanggapi serius kasus ini. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru. Dan mengganti uang yang sudah dikeluarkan Pak Zuhdi.
“Kita prihatin. Ini tamparan pahit bagi dunia pendidikan. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru dan kiai. Kalau bukan mereka, siapa yang akan mendidik anak-anak kita?” kata Zayin.
Ia juga mendorong agar perkara ini dicabut dan tidak diteruskan ke jalur hukum.