Perlindungan Hak Cipta dan Royalti Belum Rengkuh Band Lokal

Ilustrasi. Medcom.id

Perlindungan Hak Cipta dan Royalti Belum Rengkuh Band Lokal

Ahmad Mustaqim • 14 August 2025 15:42

Yogyakarta: Band asal Yogyakarta, Shaggydog merasa perlindungan hak cipta dan royalti belum memihak pada grup-grup musik lokal. Kendati sebagian sudah terangkul termasuk Shaggydog, namun belum merata. 

"Sepertinya sih belum merata semuanya punya cukup info apalagi akses tentang perlindungan hak cipta dan sistem royalti yang adil," kata Perwakilan Manajemen Shaggydog, Martinus Indra Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Agustus 2025. 
 

Baca: Backstagers Indonesia: Royalti Musik untuk Pernikahan Salah Kaprah
 
Sebagai band dengan genre musik ska, Shaggydog telah mendaftarkan karya-karyanya untuk memperoleh lisensi. Hal itu sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban lisensi musik di ruang publik. Pendaftaran itu melalui Wahana Mudik Indonesia (WAMI). 

"Untuk beberapa songwriter di Shaggydog sudah mendaftarkan diri ke WAMI. Prosesnya sendiri lumayan mudah dan gratis, tinggal menghubungi Wahana Musik Indonesia (WAMI), siapin dokumen, isi formular, nunggu verifikasi dan setelah disetujui nanti dapat kartu anggotanya," jelas Indra. 

Indra mengatakan setelah melewati proses itu pihaknya menunggu hingga sekitar dua minggu. Setelah itu, hal-hal yang diurus telah terregister di WAMI. Indra mengungkapkan mengetahui perkembangan nominal royalti yang diterima. 

"Karena masih baru daftar jadi belum dapet report-nya semua," ungkap Indra.

Indra menilai keberadaan aturan hak cipta dan royalti tersebut semestinya bisa memberikan manfaat bagi pemegang hak cipta. Namun demikian, menurutnya secara umum masyarakat belum melek dan memahami mengenai regulasi tersebut, termasuk sosialisasi yang belum merata. 

Ia mengatakan pelaku usaha, seperti kafe dan resto yang memutar musik memakai platform media sosial, semestinya sudah mengurus lisensi. Indra mengungkapkan hal itu diperlukan apabila aktivitas yang dijalankan bertujual komersial. 

"Kalo mau fair, seperti yang sudah diterapkan di luar negri, memang idealnya usaha bisnis ini mengurus lisensi dulu untuk pemutaran lagu dengan tujuan komersial. Tapi sekali lagi untuk urusan performing right ini masyarakat awam, masih banyak yang belum melek. Sementara di sisi lain sosialisasinya juga belum merata," kata Indra. 

Indra berharap sosialisasi ke masyarakat awam tentang hal tersebut lebih merata, mempermudah, serta mempercepat proses untuk pendaftaran. Selain itu juga distribusi pembagian royalti ke grup mudik dan penulis lagu lebih mudah dipahami dan transparan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)