Abraham Samad Siap Melawan Bila Ditetapkan Tersangka

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Abraham Samad Siap Melawan Bila Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana • 13 August 2025 12:42

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku siap melawan bila ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ia memastikan tidak ada niat melakukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Abraham saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Samad tiba didampingi tokoh dan aktivis dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, dan LBH-AP Muhammadiyah. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Umum KPK Saut Situmorang; hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Samad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia mengeklaim tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Konten di podcast 'Abraham Samad Speak Up' disebut hanya forum forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif.

Abraham menuding pelaporan ini bentuk kriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi.

"Nasib seluruh rakyat Indonesia, yang mendambahkan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit," ungkap Ketua KPK periode 2011-2015 itu.
 

Baca juga: Abraham Samad Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani.

Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)