Abraham Samad Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi

Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Abraham Samad Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 13 August 2025 11:43

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Abraham datang bersama sejumlah tokoh dan diiringi oleh puluhan orang yang memukul pentungan.

Tampak juga mereka membawa pamflet dengan tulisan 'berjuang sampai titik darah akhir' dan 'jaga orang baik'. Adapun, sejumlah aktivis yang mendampingi ada dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, dan LBH-AP Muhammadiyah.

"Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama," kata Abraham Samad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Abraham mengaku sebagai warga negara harus memenuhi panggilan polisi untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Ia menegaskan tidak ada satu pun warga yang mempunyai privilese atau hak Istimewa terhadap hukum.

"Oleh karena itu, saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro justicia," ungkap Ketua KPK periode 2011-2015 itu.
 

Baca juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani.

Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)