Kejagung: Tom Lembong Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Foto: MI/Tri Subarkah

Kejagung: Tom Lembong Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara

Siti Yona Hukmana • 25 February 2025 18:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara. Tom Lembong merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kerugian itu terjadi pada 2016. Saat itu, Tom Lembong sudah bukan Menteri Perdagangan.

"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Namun, Qohar menyebut meski Tom Lembong tidak memiliki kewajiban membayar kerugian negara bukan berarti dirinya tidak menerima aliran dana korupsi. Menurutnya, dugaan rasuah akan terungkap dalam proses persidangan.

"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan," tuturnya.
 

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp565,3 M dari Kasus Korupsi Impor Gula


Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.

Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag. Kejagung juga telah menyita uang Rp565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)