Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Foto: MI/Tri Subarkah
Siti Yona Hukmana • 25 February 2025 18:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara. Tom Lembong merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kerugian itu terjadi pada 2016. Saat itu, Tom Lembong sudah bukan Menteri Perdagangan.
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Namun, Qohar menyebut meski Tom Lembong tidak memiliki kewajiban membayar kerugian negara bukan berarti dirinya tidak menerima aliran dana korupsi. Menurutnya, dugaan rasuah akan terungkap dalam proses persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp565,3 M dari Kasus Korupsi Impor Gula |