13 Pemuda Terduga Penyerang dan Pengrusakan Pos Polisi di Malang Ditangkap

Pos polisi di Kabupaten Malang yang dirusak oleh perusuh/Dok. Polres Malang.

13 Pemuda Terduga Penyerang dan Pengrusakan Pos Polisi di Malang Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 1 September 2025 14:25

Malang: Polres Malang menangkap 13 pemuda terkait aksi pengrusakan sejumlah pos polisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sebagian masih berstatus pelajar.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB ketika rombongan sekitar 20 motor menyerang Pos Polisi Kebonagung. Tidak berhenti di situ, massa bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas kepolisian.

Petugas yang berjaga langsung melakukan pengejaran. Seorang terduga pelaku berinisial SDA, 22, warga Kecamatan Tajinan, berhasil ditangkap di lokasi. 

Sementara dua pelaku lain, MRAT, 19, pelajar asal Bululawang, serta FPA, 15, warga Wagir, ditangkap saat merusak pos polisi di wilayah Kepanjen.

“Selanjutnya tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang, ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, Senin 1 September 2025.
 

Baca: Sidang Etik Bagi 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Digelar 3-4 September

Menurut polisi, para pelaku berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Usia mereka rata-rata 15–22 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” tambah Danang.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dipakai saat kejadian, sepeda motor, telepon genggam, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi.

Kapolres Malang menegaskan pengrusakan fasilitas kepolisian merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri,” tegas Danang.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menyalurkan aspirasi dengan cara yang tertib. 

“Silakan berpendapat, tapi jangan dengan cara merusak. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas,” pungkas Danang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)