Pos polisi di Kabupaten Malang yang dirusak oleh perusuh/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 1 September 2025 14:25
Malang: Polres Malang menangkap 13 pemuda terkait aksi pengrusakan sejumlah pos polisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sebagian masih berstatus pelajar.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB ketika rombongan sekitar 20 motor menyerang Pos Polisi Kebonagung. Tidak berhenti di situ, massa bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas kepolisian.
Petugas yang berjaga langsung melakukan pengejaran. Seorang terduga pelaku berinisial SDA, 22, warga Kecamatan Tajinan, berhasil ditangkap di lokasi.
Sementara dua pelaku lain, MRAT, 19, pelajar asal Bululawang, serta FPA, 15, warga Wagir, ditangkap saat merusak pos polisi di wilayah Kepanjen.
“Selanjutnya tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang, ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, Senin 1 September 2025.
Baca: Sidang Etik Bagi 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Digelar 3-4 September |