Wamendikdasmen Atip Latipulhayat. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2025 18:02
Jakarta: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan gratis di jenjang SD-SMP negeri maupun swasta bisa segera dilaksanakan. Aturan pendukungnya tak harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Kalau menurut saya ya, itu tidak (perlu menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia mengatakan putusan MK sejatinya final dan mengikat. Putusan itu harus segera dilaksanakan.
Selain itu, pemerintah akan mengubah aturan turunannya. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembebasan biaya di sekolah swasta.
"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya, PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2, yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," kata Atip.
Baca juga: Soal Anggaran SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Sedang Dihitung, Gak Bisa Cepat |