Wamendikmasmen: Aturan SD-SMP Swasta Gratis Tak Perlu Menunggu Revisi UU Sisdiknas

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Wamendikmasmen: Aturan SD-SMP Swasta Gratis Tak Perlu Menunggu Revisi UU Sisdiknas

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2025 18:02

Jakarta: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan gratis di jenjang SD-SMP negeri maupun swasta bisa segera dilaksanakan. Aturan pendukungnya tak harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kalau menurut saya ya, itu tidak (perlu menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Dia mengatakan putusan MK sejatinya final dan mengikat. Putusan itu harus segera dilaksanakan.

Selain itu, pemerintah akan mengubah aturan turunannya. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembebasan biaya di sekolah swasta.

"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya, PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2, yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," kata Atip.
 

Baca juga: Soal Anggaran SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Sedang Dihitung, Gak Bisa Cepat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)