Iduladha, Ganjil Genap DKI Ditiadakan

Ilustrasi ganjil genap. Foto: MI/Ramdani.

Iduladha, Ganjil Genap DKI Ditiadakan

Farhan Zhuhri • 3 June 2025 13:05

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada Jumat, 6 Juni 2025, dan Senin 9 Juni 2025. Kadishub Syafrin Liputo menjelaskan dasar peniadaan kebijakan ini.

"Sehubungan dengan perayaan hari raya 6 Juni dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta Ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia berujar ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Keputusan itu terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
 

Baca: Mengenal Hari Tasyrik: Keutamaan, Larangan Puasa, dan Jadwalnya di Tahun 2025

Selain itu, kebijakan ini mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan. Kemudian, mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku di Jakarta.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)