Ilustrasi ganjil genap. Foto: MI/Ramdani.
Farhan Zhuhri • 3 June 2025 13:05
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada Jumat, 6 Juni 2025, dan Senin 9 Juni 2025. Kadishub Syafrin Liputo menjelaskan dasar peniadaan kebijakan ini.
"Sehubungan dengan perayaan hari raya 6 Juni dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta Ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia berujar ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Keputusan itu terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Baca: Mengenal Hari Tasyrik: Keutamaan, Larangan Puasa, dan Jadwalnya di Tahun 2025 |