Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Pandangan Ulama dan Hadis

Hukum sikat gigi saat puasa, foto: freepik

Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Pandangan Ulama dan Hadis

Putri Purnama Sari • 12 March 2025 20:17

Jakarta: Perdebatan mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa masih menjadi persoalan di kalangan umat Muslim. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama terkait apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak.

Dilansir dari NU Online, ulama menganjurkan agar seseorang yang berpuasa menyikat giginya sebelum waktu imsak atau setelah berbuka. Namun, jika dalam keadaan darurat yang mengharuskan menyikat gigi di siang hari, sebaiknya hanya menggunakan kayu siwak atau menyikat gigi tanpa pasta gigi.

Bagi yang ingin berkumur setelah menyikat gigi, lebih disarankan untuk melakukannya bersamaan dengan berkumur sebelum wudhu sebanyak tiga kali agar lebih aman.

Lantas, bagaimana penjelasan sebenarnya mengenai sikat gigi saat puasa? Apakah benar dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
 

Baca juga: Rutinitas Rasulullah SAW Selama Bulan Ramadan

Pendapat Ulama tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyatakan bahwa menyikat gigi saat puasa diperbolehkan atau mubah. Senada dengan itu, Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya juga menjelaskan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan.

Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pun menyebutkan bahwa sikat gigi termasuk tindakan yang diperbolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut untuk membersihkan, bukan untuk dikonsumsi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:




“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim).
 
Baca juga: Zakat Fitrah, Cara Membayar dan Besarannya Tahun 2025

Hadis Nabi Muhammad SAW di atas menunjukkan bahwa beliau menganjurkan umatnya untuk menggunakan siwak setiap hari, bahkan sesering mungkin.

Perintah ini berlaku secara umum tanpa pengecualian untuk bulan Ramadan, yang berarti bersiwak atau menyikat gigi tetap diperbolehkan saat berpuasa. Hadis lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga mendukung kebolehan sikat gigi saat puasa.

“Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)