Pengacara Lisa Marina, Bertua Diana Hutapea. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 13:02
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA ulang terhadap dirinya; anaknya, CA; dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Sebab, ia tidak puas dengan hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri yang menyatakan RK bukan ayah biologis CA.
Tes DNA kedua diminta untuk dilakukan di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth Singapore. Permintaan ini disampaikan Lisa melalui kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutapea dan Jhon Boy Nababan.
"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion test DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya, Celline Azzura. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Tembusan surat permohonan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Karo Wassidik Brigjen Sumarto, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Landasan hukum pengajuan tes DNA ulang yang dilamporkan yaitu Deklarasi Lisbon dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992.
Pasal 53 ayat 2 UU tersebut berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan opini kedua.
"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Polri. Tapi, Lisa Mariana dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu," ungkap Bertua.
Bertua mengatakan walau tes DNA yang disimpulkan Bareskrim Polri negatif, setidaknya belum final bagi Lisa Mariana. Namun, tes DNA dipastikan hanya dilakukan dua kali saja bila hasilnya kembali negatif.
"Oh enggak lah, cukup dua kali lah. Artinya kita tidak memaksakan harus begini, tapi kan hukum, landasan hukumnya ada untuk melakukan itu," ujar Bertua.
Setelahnya, Bertua mengaku kliennya Lisa Mariana siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, ia memandang dalam kasus ini bukan hanya Lisa yang melanggar hukum, tapi juga
Ridwan Kamil. Maka itu, tim kuasa hukum dipastikan tidak akan berapi-api membela ketidakbenaran yang terjadi antara Lisa dan Ridwan Kamil.
"Dalam hal ini, apabila proses hukum berlangsung, karena restoratif justice yang diusahakan tidak terjadi, bahwa bukan hanya Lisa yang akan menjadi, menanggung akibat, tapi sama saja kan, test DNA yang pertama sudah membuktikan bahwa ada pengakuan terselubung, bahwa memang sudah melakukan hubungan intim dengan Lisa Mariana kan, ya jelas dong itu, logikanya semua akan tahu," ungkap Bertua.
Sejatinya, Lisa Mariana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Namun, Lisa berhalangan hadir karena ia dan anaknya tengah sakit.
Peristiwa ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku telah dihamili Ridwan Kamil, setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas tudingan menghamili itu. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Lisa dinilai melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka.