KPK Sebut Praktik Jual Beli Kuota Haji di Kemenag Rugikan Jemaah yang Antre

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Praktik Jual Beli Kuota Haji di Kemenag Rugikan Jemaah yang Antre

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2025 14:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada praktik jual beli kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikerjakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024. Praktik rasuah ini berimbas langsung ke jemaah yang sudah mengantre.

“Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan, di mana kemudian berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2025.

Budi mengatakan ada sejumlah pejabat di Kemenag diduga menjual kuota haji kepada sejumlah biro jasa perjalanan. Modus ini dimaksudkan agar calon jemaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat beribadah tanpa menunggu lama.

“Diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” ujar Budi.

Budi menyebut orang yang menyerobot antrean ini membuat calon jemaah haji lainnya merugi. Sebab, waktu perjalanan mereka jadi tertunda.

“Artinya kan itu juga menghambat para jamaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut (2024),” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Dalami Proses Pencarian Biaya Haji 2024


Budi mengatakan ada sejumlah pejabat menerima uang terkait praktik jual beli kuota ini. Sosok yang menerima uang terkait kasus dirahasiakan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)