Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 20:56
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan hakim, terkait pertimbangan meringankan telah mengabdi kepada negara, dalam vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis dinilai melakukan kekeliruan.
"Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," kata Peneliti dari ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juli 2025.
Pengabdian kepada negara, dinilai tidak sepadan dengan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Seharusnya, kata Almas, pengambdian namun terseret kasus korupsi menjadi pemberat.
"Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," ujar Almas.
Baca: KPK Protes Hakim Tolak Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto |