Pertimbangan Meringankan Hukuman Hasto Diprotes

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa

Pertimbangan Meringankan Hukuman Hasto Diprotes

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 20:56

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan hakim, terkait pertimbangan meringankan telah mengabdi kepada negara, dalam vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis dinilai melakukan kekeliruan.

"Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," kata Peneliti dari ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pengabdian kepada negara, dinilai tidak sepadan dengan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Seharusnya, kata Almas, pengambdian namun terseret kasus korupsi menjadi pemberat.

"Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," ujar Almas.
 

Baca: KPK Protes Hakim Tolak Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)