Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 13:58
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis 18 tahun penjara atas banding yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu salinan lengkap atas putusan tersebut, untuk memberikan sikap.
“Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Zarof sejatinya divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Saat ini, Kejagung baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan, saja.
“Saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ucap Anang.
Kejagung berjanji akan memberikan respons setelah menerima salinan banding. Masyarakat diharap bersabar.
“Segera setelah kami lihat pasti yang seperti apa, salinan pun baru kami akan meyakini (membuat keputusan),” ujar Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis penjara selama 16 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim juga memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Zarof. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis.
Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Hitungan kurungan Zarof dimulai dari tahap penahanan pada masa penyidikan.