Respons Calon Hakim MK Diminta Tak 'Hantam' DPR Usai Dilantik

Calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Respons Calon Hakim MK Diminta Tak 'Hantam' DPR Usai Dilantik

Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2025 15:02

Jakarta: Calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul merespons terkait dirinya tak menghantam DPR usai resmi dilantik. Inosentius menegaskan tak bakal menghantam wakil rakyat.

"Kelemahan-kelemahan dari norma yang ada itu saya bisa tahu. Tetapi itu juga bukan untuk menghantam DPR, tapi bisa juga untuk memahami proses yang terjadi di DPR," kata Inosentius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Inosentius mengatakan dirinya sudah berpengalaman di DPR selama 35 tahun. Dia sudah memahami setiap proses, khususnya berkaitan dengan produk hukum yang dihasilkan legislator.

"Jangan lupa, mereka juga disini bekerja luar biasa, menghasilkan undang-undang, dan itu saya lami sendiri membantu anggota Dewan. Sehingga bagi saya, tentunya setelah diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi, kekuatan pada saya adalah saya bisa paham tentang proses DPR itu seperti apa," ujar Inosentius.
 

Baca juga: Respons Komisi III Soal Uji Kepatutan Hakim MK Terkesan Terburu-buru

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan pihak-pihak yang direkomendasikan DPR untuk menduduki jabatan strategis seperti hakim MK sering melupakan lembaga asal. Dia berharap Inosentius tidak lupa bahwa direkomendasikan DPR dan menghantam wakil rakyat.

“Itu ada tiga pilihan dari anggota DPR di sana (MK) pak. Maksud saya bapak punya keyakinan kuat, keteguhan, betul-betul bukan membela sembarangan di DPR, tapi kan bapak jangan lupa bahwa bapak dipilih itu dari DPR, jangan kembali menghantam DPR Pak,” ujar Safaruddin.

Komisi III DPR telah menggelar fit and proper test untuk calon hakim MK. Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026, ketika dia berusia 70 tahun. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya ketika usianya mencapai 70 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)