Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Musyafak Khoirudin

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Musyafak Khoirudin

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 15:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi Musafak Khoirudin pada Selasa, 23 September 2025. Musafak dicari oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

"Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

Anang mengatakan, Musyafak sudah harus menjalani penjara berdasarkan vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Musyafak tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti," ucap Anang.

Buronan kasus korupsi Musafak Khoirudin (dilingkar merah) ditangkap Kejagung. Istimewa.

Musyafak ditangkap untuk menjalani vonis satu tahun penjara. Buronan itu juga wajib membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp30 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)