Polemik Rangkap Jabatan, KPK Kaji Putusan MK

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Polemik Rangkap Jabatan, KPK Kaji Putusan MK

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 13:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2025.

Aminudin mengatakan rangkap jabatan merupakan penyebab dari sebagian kasus korupsi terjadi di Indonesia. Sebab, rangkap jabatan kerap menimbulkan benturan kepentingan saat pejabatnya bekerja.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ucap Aminudin.

KPK menilai putusan MK soal larangan rangkap jabatan penting ditindaklanjuti untuk pembenahan sistem di Indonesia. Pelayanan publik diyakini semakin membaik jika perintah MK dijalankan segera.
 

Baca: Pemerintah Diyakini Patuhi Putusan MK Soal Pelarangan Wamen Rangkap Jabatan

Aminudin menyebut pihaknya bukan baru-baru ini mengkaji soal masalah rangkap jabatan. KPK sudah melakukan penelitian sejak Juni 2025.

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri.

Analisis soal rangkap jabatan ini dilakukan lintas sektor. Sejumlah instansi diajak, salah satunya Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, dan Ombudsman RI.

“Kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif, ASNM, TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian,” terang Aminudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)