Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 13:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2025.
Aminudin mengatakan rangkap jabatan merupakan penyebab dari sebagian kasus korupsi terjadi di Indonesia. Sebab, rangkap jabatan kerap menimbulkan benturan kepentingan saat pejabatnya bekerja.
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ucap Aminudin.
KPK menilai putusan MK soal larangan rangkap jabatan penting ditindaklanjuti untuk pembenahan sistem di Indonesia. Pelayanan publik diyakini semakin membaik jika perintah MK dijalankan segera.
Baca: Pemerintah Diyakini Patuhi Putusan MK Soal Pelarangan Wamen Rangkap Jabatan |