Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 23 September 2025 13:07
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 23 September 2026.
"Apakah RAPBN Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang disambut persetujuan seluruh anggota.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Defisit anggaran didesain sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.693,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.
Adapun belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.
Dengan postur ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.