DPR Sahkan RAPBN 2026 Jadi Undang-Undang

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

DPR Sahkan RAPBN 2026 Jadi Undang-Undang

Eko Nordiansyah • 23 September 2025 13:07

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 23 September 2026.

"Apakah RAPBN Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang disambut persetujuan seluruh anggota.

Postur APBN 2026

Dalam RAPBN 2026, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Defisit anggaran didesain sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.693,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.

Adapun belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.

Dengan postur ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.

Baca Juga :

Agresif Dorong Belanja, Revisi RAPBN 2026 Demi Dongkrak Ekonomi


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Asumsi dasar makro

  • Pertumbuhan Ekonomi: 5,4 persen
  • Inflasi: 2,5 persen.
  • Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun: 6,9 persen.
  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp16.500 per USD.
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): USD70 per barel.
  • Lifting minyak bumi: 610 ribu barel per hari.
  • Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak per hari.

Target pembangunan

  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen.
  • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen.
  • Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen.
  • Indeks modal manusia: 0,57.
  • Indeks kesejahteraan petani: 0,7731.
  • Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 persen.
  • Rasio Gini: 0,377-0,380.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)