Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 13:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah melakukan pemanggilan ketiga, terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook yang diduga merugikan negara Rp9,9 triliun itu, kembali mangkir.
“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari yang bersangkutan, dan ini sudah panggilan ketiga,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Anang mengatakan kuasa hukum Jurist juga tidak memberikan keterangan soal pemanggilan ketiga itu. Padahal, kubu tersangka sebelumnya ngotot mau diperiksa secara daring, saat masih berstatus sebagai saksi.
“Belum ada konfirmasi lagi sampai saat ini,” ujar Anang.
Menurut Anang, batas panggilan wajar untuk Jurist sudah habis. Kini, penyidik memikirkan cara untuk menjemput eks anak buah Nadiem itu secara paksa.
“Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya,” tegas Anang.
Baca: Kejagung Ancang-ancang Tetapkan Status Buron Jurist Tan |