Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Metro TV.
Izin 32 Perusahaan Dibekukan Buntut Karhutla, Berpeluang Diproses Pidana
Siti Yona Hukmana • 21 October 2026 14:48
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin 6 perusahaan buntut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Total puluhan perusahaan dikenakan sanksi administratif atas insiden karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
"Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, Kemenhut mencabut maupun membekukan yang disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penegakan hukum atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak hanya mengena ke petani tapi juga ke korporasi," ujar Raja Juli.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Metro TV.
Raja Juli mengatakan tidak menutup kemungkinan ke-32 perusahaan itu diproses pidana. Ia mengaku telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membahas penegakan hukum terhadap korporasi.
Raja Juli melaporkan pihaknya tengah menangani 120 kasus terkait karhutla kepada Kapolri. Ratusan kasus itu akan dicocokkan dengan data Polri, guna menentukan mana perusahaan yang bisa dipidana dan sanksi administratif oleh Kemenhut.
"Pendek kata, penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla tahun ini," ungkap Raja Juli.