Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
Sambut Hari Oeang Nasional, Begini Perjalanan ORI jadi Rupiah
Siti Yona Hukmana • 16 October 2026 12:47
Jakarta: Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tak serta-merta menghadirkan kemandirian di seluruh aspek kehidupan bernegara. Setelah terbit mata uang sendiri, baru lah pemerintah menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara merdeka.
Namun, dulu nama mata uang Indonesia belum rupiah. Melainkan, Oeang Republik Indonesia (ORI). Persiapan penerbitan (ORI) digerakkan pada Oktober 1945 oleh Menteri Keuangan A.A. Maramis. Pada 7 November 1945, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan tenaga percetakan.
Perjalanan menerbitkan uang sendiri diterpa keterbatasan kala, terlebih di tengah situasi politik dan keamanan yang belum stabil. Mulai dari keterbatasan kertas, tinta, bahan kimia, dan fasilitas percetakan. Gedung Keuangan di Lapangan Banteng turut menjadi bagian dari sejarah persiapan desain ORI.
Setelah proses panjang, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menetapkan pemberlakuan ORI melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946. ORI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Baca Juga :
BI Siaga Jaga Stabilitas Rupiah
Di tengah keterbatasan, pemerintah menunjukkan kemampuan membangun sistem keuangan yang merepresentasikan kedaulatan bangsa. Lebih dari sekadar uang yang digunakan dalam transaksi sehari-hari, ORI menjadi simbol kepercayaan terhadap negara yang baru berdiri.
Seiring berjalannya waktu, ORI mengalami kesulitan dalam distribusi ke Jawa Barat dan Sumatra, karena beberapa daerah masih diduduki Belanda. Kesulitan pemerintah Indonesia menyatukan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan moneter, menyebabkan para tokoh daerah mengusulkan agar tiap daerah diizinkan mengeluarkan mata uang sendiri.

Oeang Republik Indonesia. Foto: Kementerian Keuangan
Pemerintah menyetujui usulan ini, sehingga muncul ORI daerah (ORIDA). Akibatnya, pada masa itu terdapat 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia.
Jenis-jenis ORIDA ini meliputi surat-surat seperti bon, surat tanda penerimaan uang, tanda pembayaran yang sah, dan ORIDA berbentuk mandat. Penggunaan ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.
Bersamaan dengan berlangsung singkat masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). Masa berlaku uang kertas RIS juga tidak panjang, hanya sampai tanggal 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali terbentuk.
Pemberlakuan Rupiah
Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga bank sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 dijadikan sebagai hari peringatan lahirnya Bank Indonesia. Di mana Bank Indonesia mengambil alih fungsi De Javasche Bank dan menjadi bank sentral.Pada saat yang bersamaan, Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah sebagai alat pembayaran. Terdapat dua jenis uang Rupiah yang sah digunakan di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Kementerian Keuangan) dan uang yang diterbitkan Bank Indonesia.
Rupiah telah menjadi alat pembayaran yang sah di negara Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945. Rupiah merupakan mata uang yang dikeluarkan Bank Indonesia dan digunakan secara luas di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Nama rupiah berasal dari kata India "rupiya", yang berakar dari bahasa sanskerta yaitu rupyakam yang berarti "perak". Nama ini dipilih karena pengaruh budaya India yang kuat di Nusantara selama ratusan tahun.