Penyelundupan Narkoba dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Ilustrasi. Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Penyelundupan Narkoba dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Lukman Diah Sari • 8 October 2026 20:38

Sidoarjo: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga kuat narkotika ke area lapas pada Selasa, 6 Oktober 2026. Barang haram tersebut diselundupkan di dalam makanan olahan ayam goreng oleh seorang pengunjung perempuan berinisial A.

Penggagalan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung, yang merupakan prosedur pengamanan dan deteksi dini di Lapas Kelas I Surabaya. Saat petugas memeriksa makanan secara teliti, kecurigaan mengarah pada beberapa potong ayam goreng bawaan A yang warnanya terlihat lebih pekat dibandingkan yang lain.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga kuat sebagai narkotika. Barang tersebut telah dipisahkan menjadi empat bungkusan kecil dengan total berat bruto mencapai 17,11 gram.

Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat tiga narapidana kasus narkotika yang terindikasi terlibat, yakni BSN (masa pidana 8 tahun), MAB (masa pidana 7 tahun), dan DD (masa pidana 7 tahun).

Selanjutnya, pihak Lapas berkoordinasi langsung dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Desa Kebonagung. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni Purnama Putra, menegaskan bahwa setiap temuan barang terlarang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang yang diduga narkotika, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menyerahkan barang bukti dan tiga Warga Binaan yang terindikasi terlibat agar dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan bantuan yang diberikan kepada Lapas Kelas I Surabaya dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika," ujar Joni, melansir laman Ditjenpas, Kamis, 8 Oktober 2026.


(Sumber: Ditjenpas)

Merespons laporan tersebut, Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Deti Meivani, menyatakan pihaknya segera memproses temuan ini untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang terlibat.

"Setelah mendapatkan laporan terkait penggagalan ini, kami langsung tindak lanjuti. Setelah ini akan kami dalami dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Deti.

(Lukman Diah Sari)