Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp191 Miliar

7 October 2026 08:06

Bandar Lampung: Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus tindak pidana narkoba jaringan sindikat internasional Aceh, Jakarta, dan Malaysia, dengan mengamankan 7 orang tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti berupa 89 kilogram sabu, 1.929 butir etomidate, serta 7 jeriken atau setara 8,4 liter etomidate cair.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rentang waktu September hingga awal Oktober 2026.

Dari dua kasus yang berhasil diungkap, Polda Lampung mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dari 2 kasus beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp251,5 juta, tiga unit kendaraan roda empat, dan sembilan unit telepon genggam. Estimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti narkotika yang disita tersebut mencapai Rp191,187 miliar. Dengan jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita ini, Polda Lampung diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 450.165 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Andi Apriyadi)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X