Polda Banten Dalami Chat Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.

Polda Banten Dalami Chat Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Hendrik Simorangkir • 1 October 2026 18:57

Tangerang: Polda Banten memeriksa tiga orang terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna. Penyidik juga mendalami percakapan WhatsApp antara Ana dan bawahannya yang menjadi korban berinisial B.

Bukti percakapan itu kini sedang diteliti penyidik untuk mendalami laporan dengan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

"Pemeriksaan barang bukti, meneliti barang bukti yang diserahkan, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar atau screenshot percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis, 1 Oktober 2026.


Selain memeriksa alat bukti, penyidik telah memeriksa tiga orang terkait laporan tersebut, yakni pelapor dan dua saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara, Ana Supriyatna tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026. Penyidik sudah membuat surat undangan untuk Kepala BKPSDM dan melakukan pemanggilan ulang terlapor Kasatpol PP," kata Maruli.


Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)


Maruli mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut melapor kepada polisi dengan membawa bukti pendukung.

"Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Maruli.

(Silvana Febiari)