Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Istimewa.
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal
Gabriella Thesa Widiari • 4 November 2026 13:57
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara hingga tokoh masyarakat. Kepala Negara meminta penanganan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan tersebut diberikan usai Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus penyadapan. Presiden menginstruksikan agar seluruh proses pembuktian dibuka secara terang benderang kepada publik.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Ia menjelaskan informasi yang berkaitan dengan Kepala Negara dan pejabat negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa. Ia juga menyatakan tindakan penyadapan ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Istimewa.
Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik merespons isu penyadapan ini. Seluruh mekanisme intelijen dan penyadapan di Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan hukum serta standar operasional yang ketat.
Pemerintah menegaskan aksi penyadapan tanpa wewenang ini murni merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Aparat penegak hukum dipastikan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Prasetyo.