KPK Usut Pengadaan Kendaraan Kebencanaan di Basarnas

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Usut Pengadaan Kendaraan Kebencanaan di Basarnas

Candra Yuri Nuralam • 25 August 2023 07:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi mendalami proses pengadaan truk angkut dan kendaraan kebencanaan di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebanyak tiga saksi di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Basarnas.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan lelang dan pemesanan barang termasuk hasil pekerjaan dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ali memerinci tiga tiga PNS Basarnas yang diperiksa yakni Juniastuti Idha, Ketty Rosa, dan Nofyan Susila. Kemudian, satu saksi lainnya yaitu staf CV Delima Mandiri Elun Siti Hindun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia sudah dicegah oleh KPK.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)