KPU Bakal Konfirmasi Status Pencalegan Aldi Taher

Ilustrasi/Medcom.id

KPU Bakal Konfirmasi Status Pencalegan Aldi Taher

20 May 2023 14:30

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonfirmasi partai politik yang mendaftarkan pesohor Aldi Taher sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Aldi didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan sejak pendaftaran bacaleg ditutup pada Minggu (14/5) lalu, pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan nama bacaleg. Nantinya, hasil verifikasi KPU akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan pada 24 dan 25 Juni 2023.

"Jika memang nanti terbukti, maka parrtai akan kita konfirmasi dan kita akan cek kelengkapan administrasi pencalonan di salah satu parpol," jelas Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Aldi didaftarkan oleh PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada daerah pemilihan atau dapil DKI Jakarta I. Sementara itu, Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI pada dapil Jawa Barat II.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengaku bingung setelah mendengar kabar bahwa Aldi juga dicalegkan oleh Perindo. Ia pun sudah mengonfirmasi ke Aldi untuk memastikan apakah Aldi masih tetap mau maju bersama PBB atau tidak. Menurut Afriansyah, Aldi meminta undur diri dari PBB dan lebih memilih Perindo.

"Saya bilang silakan, cuman prosedurnya kamu tau enggak? Saya bilang. Mengajukan surat pengunduran diri, karena di Sipol KTP dan KTA dia itu masih terdaftar sebagai pengurus partai," jelas Afriansyah.

Menurutnya, PBB tidak menyoalkan jika Aldi memang ingin mundur dari partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tersebut. Afriansyah menyebut dirinya tidak ingin menghalangi hak politik Aldi.

Berdasarkan pengakuan kepada dirinya, Afriansyah mengungkap Aldi lebih memilih merapat ke Perindo karena profesinya sebagai seniman. Sebab, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo juga merupakan bos media.

"Saya enggak bisa hidupin dia. PBB ini, kan, partai yang bokek beneran. Itu, kan, pilihan orang. Saya silakan saja, enggak masalah," ujarnya.

Sebelumnya, bacaleg ganda yang didaftarkan oleh dua partai politik juga terjadi pada mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyana. Dedi didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI baik oleh Partai Gerindra maupun Partai Golkar.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bacaleg dan partai politik yang mendaftarkan orang yang sama tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan KPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, Ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebih lanjut, Ia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani oleh bacaleg itu.

"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," ucap Khoirunnisa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Muhammad Ali Afif)