Pengusaha Dito Mahendra/Medcom.id/Tangkapan layar
Siti Yona Hukmana • 8 September 2023 12:46
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Dito menjadi buron selama empat bulan lebih, sejak 4 Mei 2023.
Informasi penangkapan ini dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun, dia hanya menyiratkan.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani kepada Medcom.id, Jumat, 8 September 2023.
Djuhandhani tidak menyebut kronologi penangkapan. Termasuk waktu dan tempat ditangkapnya kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu. Namun, berdasarkan jawabannya diduga Dito ditangkap di luar Jakarta.
Dito masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih di Indonesia karena polisi telah menyita paspor Dito.
Dito mempunyai 15 senjata api. Sebanyak sembilan di antaranya diketahui ilegal. Dittipidum Bareskrim Polri menyita sembilan senjata yang ilegal. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).
Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.