Pungli Rutan KPK Biasa Dibagikan di Taman Sampai Hotel

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pungli Rutan KPK Biasa Dibagikan di Taman Sampai Hotel

Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 15:37

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses pembagian uang pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan). Dana diberikan secara tunai di beberapa tempat.

“(Dibagikan) secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel (yang di) belakang Plaza Festival,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Pungli yang dibagikan merupakan uang bulanan yang dimintakan pegawai KPK ke para tahanan. Nominalnya mulai dari Rp6 juta sampai Rp70 juta, tergantung permintaan fasilitas khusus yang diberikan.

“Bahwa uang bulanan sejumlah Rp6 juta sampai Rp70 juta diambil oleh para ‘lurah’ dari kortim atau orang kepercayaan keluarga tahanan,” ujar Harjono.
 

Baca juga: 

12 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli, Sanksi Berat Cuma Minta Maaf


Uang itu diberikan untuk membuat para pegawai KPK pura-pura buta dengan adanya fasilitas khusus di rutan. Salah satunya yakni penggunaan ponsel di dalam sel.

“Dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP di dalam rutan KPK,” ucap Harjono.

Dewas KPK juga sempat memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pejabat. Pelaksana tugas (Plt) Karutan mendapatkan Rp10 juta per bulan.

“Koordinator Kamtib sekitar Rp6 juta per bulan, kemudian turun menjadi sekitar Rp3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan untuk tiga rutan KPK,” kata Harjono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)