Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 15:37
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses pembagian uang pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan). Dana diberikan secara tunai di beberapa tempat.
“(Dibagikan) secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel (yang di) belakang Plaza Festival,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Pungli yang dibagikan merupakan uang bulanan yang dimintakan pegawai KPK ke para tahanan. Nominalnya mulai dari Rp6 juta sampai Rp70 juta, tergantung permintaan fasilitas khusus yang diberikan.
“Bahwa uang bulanan sejumlah Rp6 juta sampai Rp70 juta diambil oleh para ‘lurah’ dari kortim atau orang kepercayaan keluarga tahanan,” ujar Harjono.
Baca juga:
12 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli, Sanksi Berat Cuma Minta Maaf |