Ilustrasi anggota DPR. Medcom.id/Kautsar Widya
Fachri Audhia Hafiez • 3 October 2024 17:42
Jakarta: Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA). Sebagai gantinya, pada legislator mendapat tunjangan perumahan.
Hal ini terungkap dari surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.
Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Total anggota DPR sebanyak 580 orang.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis salinan tersebut.
Baca juga:
Respons Puan Ihwal Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset |