Respons Puan Ihwal Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: MEdcom/Fachri.

Respons Puan Ihwal Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 3 October 2024 15:51

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons ihwal rencana tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di periode keanggotaan 2024-2029. Puan mengatakan tindak lanjut rancangan beleid itu setelah adanya penetapan jadwal sidang DPR.

"Kita lihat nanti setelah DPR bersidang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa beleid itu sejatinya belum pernah dibahas.
 

Baca juga: 

DPR Periode Baru Dituntut Segera Sahkan RUU Perampasan Aset


"Perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com