DPR Periode Baru Dituntut Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPR Periode Baru Dituntut Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Eko Nordiansyah • 2 October 2024 14:50

Jakarta: Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Pasalnya, UU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan. Ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi. Para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” ujar Hardjuno di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Hardjuno mengatakan, RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergi yang kooperatif antara pemerintah dan DPR sangat penting, demi menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi. Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya. Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujar dia.
 

Baca juga: 

KPK Harap RUU Perampasan Aset Bisa Diselesaikan Legislator Baru



Ia meyakini pengesahan RUU Perampasan Aset ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Hardjuno, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum saja, tetapi juga bagaimana upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

"RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama. Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset," jelasnya.

Hardjuno juga mengingatkan pentingnya peran DPR dalam mendukung agenda antikorupsi. Dengan memprioritaskan pengesahan UU Perampasan Aset, ia menilai, DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat karena bisa menunjukkan komitmennya.

Lebih jauh, Hardjuno berharap pemerintah serta DPR segera memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia menegaskan, pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal positif bagi dunia internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas. RUU Perampasan Aset adalah jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi saat ini. Pengesahan RUU ini sesegera mungkin dan jangan hanya lips service politik saja," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)