Ilustrasi DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eko Nordiansyah • 2 October 2024 14:50
Jakarta: Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Pasalnya, UU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi.
“RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan. Ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi. Para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” ujar Hardjuno di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.
Hardjuno mengatakan, RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergi yang kooperatif antara pemerintah dan DPR sangat penting, demi menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi. Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya. Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujar dia.
Baca juga:
KPK Harap RUU Perampasan Aset Bisa Diselesaikan Legislator Baru |