Kawasan hutan konservasi di Kepulauan Riau yang gundul. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 6 October 2024 23:01
Batam: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menemukan praktik penjarahan kayu oleh masyarakat di Pulau Rempang. BKSDA kini tengah mendata warga yang masih bergantung hidupnya dari hasil hutan.
Diduga penjarahan kayu dilakukan masyarakat sekitar yang diperalat pihak swasta. Mereka sengaja memanfaatkan kondisi hutan untuk kepentingan pribadi. Kerusakan hutan Rempang dibenarkan Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Ia tak menampik salah satu penyebab utama kerusakan hutan buru Rempang akibat dari kawasan hutan dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha.
"Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan," ungkap Ariyanto, Minggu, 6 Oktober 2024.
Pemerinta kata dia tak menutup mata atas temuan ini. BKSDA Riau berharap masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi agar mau direlokasi. Regulasinya pun sedang digodok bersama pemangku kepentingan terkait.
"Yang pasti kita akan cari solusi terbaik kita akan kasih waktu masyarakat, termasuk badan usaha. Karena kawasan konservasi itu harus jelas mau diapain masyarakat dalam kawasan hutan. Kan enggak boleh secara aturan," sambungnya lagi.
Rusaknya ribuan hektare hutan buru kawasan tersebut terlihat jelas. Misalnya di kawasan Rempang, Galang, hingga Galang Baru. Di daerah tersebut diduga sengaja dibakar oknum masyarakat dan pengusaha untuk membuka lahan usaha.
Pembakaran lahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) samakin marak. Perambahan liar terlihat di sepanjang jalan raya Pulau Rempang (16.583 hektar) dan Pulau Rempang Galang kawasan hutan buru (2650 hektar). Padahal kawasan tersebut masuk kawasan konservasi.
Di sejumlah lokasi kegiatan perambahan tampak sudah dilakukan dengan cara membakar hutan. Sehingga kawasan yang semula hijau tinggal menyisakan kayu yang telah menjadi arang.
Selain itu, banyak ditemukan jalan tanah selebar kira-kira 4-7 meter dari jalan raya menuju lokasi pedalaman. Biasanya sebagaimana terlihat lokasi-lokasi pedalaman tersebut sudah banyak dirambah sebagai akses para perambah. Dugaan kuat aktivitas mereka untuk berkebun atau penebangan kayu (ilegal loging) yang dilakukan oknum masyarakat dan pengusaha gelap.
Sebagian lahan rambahan tersebut diberi papan nama pihak yang mengeklaim sebagai pemilik. Saat ini sudah ada upaya penindakan serta upaya pencegahan dari aparat pemerintah dengan menancapkan papan nama BP Batam. Terlihat juga sebagian lahan sudah dimanfaatkan untuk tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan.
Diperkirakan ada ribuan hektare hutan kawasan Rempang dan Galang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal. Sembulang Galang misalnya kondisi hutan di kawasan tersebut tampak rusak dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara dibakar padahal statusnya adalah hutan buru.