Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2024 18:43
Jakarta: Rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada para legislator di akhir masa jabatan disahkan. Kesepakatan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR Pada Akhir Masa Keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pembahasan rancangan peraturan tersebut telah disepakati secara mufakat dalam rapat pleno Baleg DPR. Penghargaan itu berupa piagam dan pin.
"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin," kata Awiek.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya, mengatakan pengabdian dan kesetiaan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat perlu diapresiasi. Dasar itu yang menjadikan perlunya tanda penghargaan bagi legislator.
Dasar itu membuat Baleg DPR membuat panja membahas penghargaan bagi anggota DPR. Rapat panja telah bergulir pada 17-18 September 2024.
Willy membeberkan sejumlah hal yang telah disepakati di Baleg. Pertama, tanda penghargaan terdiri dari piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR.
Pin penghargaan berupa benda logam bukan emas. Bentuknya bintang, dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.
"Anggota DPR yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," papar Willy di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam dan penyematan pin yang dilakukan oleh pimpinan DPR secara simbolik. Ketiga, lanjut Willy, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung.
Sistem pendukung ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) DPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
"Keempat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," ujar Willy.