Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 24 September 2024 09:21
Jakarta: Polisi akan mengetes urine tiga tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Jawa Barat. Ketiga orang itu ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
Tes urine ini diperlukan untuk mengetahui apakah seseorang mengonsumsi narkoba atau tidak. Penggunaan narkoba bisa saja terjadi, apalagi ketiganya berkumpul dengan puluhan orang untuk merencanakan aksi tawuran.
"Nanti kami pastikan prosedur cek urine, pemeriksaan, akan terus dilakukan, mohon waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 24 September 2024.
Ketiga orang ini bagian dari 60 lebih remaja yang kedapatan berkumpul untuk tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pada Sabtu dini hari, 21 September 2024. Kegiatan mereka terpantau anggota dalam media sosial Instagram saat patroli Siber. Saat diamankan, mereka diketahui menenggak minuman keras (miras).
"Bagaimana tahap dari mulai menerima informasi proses cyber patroli hingga mendatangi lokasi ada beberapa orang yang berkerumun yang diduga, berdasarkan informasi dari kasat dan hasil pemeriksaan, itu diduga sedang minum-minuman keras yang dikemas dalam plastik," ujar Ade.
Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT. 004/RW.008, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi, 22 September 2024 pukul 06.00-08.00 WIB. Mereka disebut bagian dari 60 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB Sabtu, 21 September 2024.
Kegiatan puluhan orang yang hendak tawuran antar geng itu disiarkan
live di media sosial Instagram. Polisi yang mengetahui setelah patroli siber langsung mendatangi lokasi. Para remaja yang ketakutan ada polisi langsung menceburkan diri ke kali.
Empat remaja berhasil diselamatkan polisi. Tujuh di antaranya ditemukan tewas mengambang di kali tersebut keesokan harinya Minggu pagi, 22 September 2024. Proses identifikasi ketujuh korban masih dilakukan pihak RS Polri.
Pengidentifikasian tidak bisa cepat karena korban telah membusuk. Namun, satu dari tujuh korban sejatinya telah teridentifikasi oleh keluarga dari ciri-ciri yang melekat pada tubuh. Dia adalah Muhammad Rizky berusia 19 tahun. Rizky merupakan warga Kampung Bojong Menteng RT 01 RW 01 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Di samping itu, polisi mengamankan 22 orang saat membubarkan massa hendak tawuran. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam dan ditahan, 19 lainnya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan 30 sepeda motor, menyita 21 senjata tajam, dan menemukan delapan hp diduga milik tujuh korban.