Suasana sidang di PN Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 1 October 2024 19:35
Palembang: Empat remaja terdakwa berinisial IS,16, MZ,13, MS,12, dan AS,12 terdakwa pembunuhan siswi SMP di Palembang AA,13 didakwa dengan pasal berlapis. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dakwaan pertama dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 284 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kita akan langsung melakukan eksepsi besok karena sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan besok hari dengan pembacaan eksepsi oleh kami sebagai kuasa hukum," kata Kuasa Hukum keempat terdakwa, Hermawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca: 4 Remaja Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Perdana |