4 Remaja Terdakwa Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Suasana sidang di PN Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

4 Remaja Terdakwa Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Gonti Hadi Wibowo • 1 October 2024 19:35

Palembang: Empat remaja terdakwa berinisial IS,16, MZ,13, MS,12, dan AS,12 terdakwa pembunuhan siswi SMP di Palembang AA,13 didakwa dengan pasal berlapis. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dakwaan pertama dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 284 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kita akan langsung melakukan eksepsi besok karena sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan besok hari dengan pembacaan eksepsi oleh kami sebagai kuasa hukum," kata Kuasa Hukum keempat terdakwa, Hermawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
 

Baca: 4 Remaja Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Perdana

Hermawan mengatakan beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dianggap tidak lengkap.  Maka dari itu pihaknya menyampaikan bantahan secara langsung dalam persidangan mendatang. 

"Eksepsi kita besok akan menyangkut persoalan mengenai dakwaan yang kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, mengatakan pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Pihaknya pun belum mengetahui mengenai pasal yang dikenakan kepada keempat terdakwa mengingat mereka dilarang untuk mengikuti persidangan. "Pihak keluarga berharap keempat terdakwa dapat diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)