Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 16:20
Jakarta: Alexander Marwata didesak segera mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex dinilai tidak memiliki moralitas sebagai pimpinan lembaga antirasuah, dengan berbagai pernyataan yang meresahkan.
"Alex Marwata sudah tak layak menjabat sebagai wakil ketua KPK dan harus segera mundur. Masih banyak orang di negeri ini yang mempunyai moral, integritas dan semangat untuk memberantas korupsi, kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2024.
Alexander dinilai tidak layak karena mengeluarkan pernyataan pesimistis yang dianggap sebagai sikap amoral, beberapa waktu lalu. Pernyataan Alexander Marwata itu justru mendegradasi wibawa KPK dan mengkhianati cita-cita reformasi yang ingin pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Okto melanjutkan di tengah proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan menyaring 10 orang sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi pada Oktober 2024, harus diteliti ulang komitmen pimpinan KPK 2025-2029. Guna memastikan calon yang terpilih berani memberantas korupsi dari level bawah, korporasi, dan pemilik. Dia tak ingin perilaku Alexander menjangkit kepada pimpinan mendatang.
“Pansel calon pimpinan KPK, Presiden hingga Komisi 3 DPR RI harus benar-benar selektif terhadap capim KPK yanga akan datang. Capim KPK harus memiliki intergritas, moral, dan keberanian yang baik serta tak pandang bulu terhadap aktor korupsi korporasi,” ungkap Okto.
Koordinator Senarai Jeffri Sianturi membeberkan pernyataan Alexander Marwata yang dianggap meresahkan. Pertama, dalam acara peluncuran buku Komisi III DPR di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Rabu, 25 September 2024, Alex Marwata menyebut kalau masyarakat tidak takut lagi untuk berbuat korupsi.
Kedua, saat diskusi publik evaluasi kinerja KPK 2024-2029 pada 6 September 2024. Dalam acara ini, Alex menyebut publik jangan berekspektasi banyak dengan pimpinan KPK saat ini. Ketiga, dalam rubrik wawancara di Majalah Tempo dua menyebut jangan berharap tinggi kepada KPK.
Keempat, dalam diskusi Mencari Pemberantasan korupsi: Menjaga Idependensi, Menolak Politisasi pada 21 Juni 2024, Alex menyebut jangan berharap pimpinan KPK sekalipun itu sosok terkenal integritas. Lalu, dalam rapat dengan komisi III DPR pada 1 Juli 2024, dia menyebut setelah delapan tahun di KPK, gagal memberantas korupsi.
“Jelang jabatan habis 20 Desember nanti, daripada mengeluh, mending fokus kerja mengejar buronan kasus besar, mentersangkakan pemilik korporasi yang menyuap kepala daerah serta turut menelusuri rekam jejak pimpinan KPK baru dan peserta pemilihan kepala daerah,” kata Jeffri Sianturi.
Jeffri memandang tidak takutnya masyarakat berbuat korupsi dan kegagalan KPK memberantas korupsi disebabkan Alex Marwata dan pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak berani menindak korporasi sebagai aktor korupsi. Seperti mengejar Rosman General Manajer Forestry PT RAPP yang terlibat kasus korupsi kehutanan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Jeffri juga menyoroti penghentian proses hukum dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Surya Darmadi, pemilik Darmex Grup atas kasus suap pemutihan kebun sawit ilegal melalui revisi RTWP Riau kepada Mantan Gubernur Riau pada 14 Juni 2024. Padahal, kata dia, Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka oleh Pimpinan KPK pada periode sebelumnya.
"Mestinya Alexander kerja menindaklanjuti kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan pemiliknya yang terlibat dalam kasus korupsi sumber daya alam, lingkungan dan lainnya, bukan malah menerbitkan SP3, lalu mengeluh,” pungkas Jeffri.