Mahfud Dorong Aturan Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

Eks Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom/Kautsar.

Mahfud Dorong Aturan Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

Kautsar Widya Prabowo • 27 September 2024 14:26

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sepakat dengan pernyataan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Aturan konflik kepentingan masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bagus karena kan memang itu yang selama ini menjadi kendala, ada konflik kepentingan di antara pejabat dengan tugasnya," ujar Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. 

Mahfud menyebut konflik kepentingan juga rentan terjadi antara pejabat dengan prosedur hukum. Dunia internasional, kata Mahfud, juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak ditemukan konflik kepentingan. 

Dia menilai langkah tepat jika KPK bisa mendorong aturan konflik kepentingan masuk dalam UU Tipikor. Ia juga mendorong agar aturan terkait korupsi di lingkungan swasta masuk dalam payung hukum tersebut. 
 

Baca juga: 

Nawawi Ingin KPK Maksimal Awasi Konflik Kepentingan


"Banyak kasus kasus korupsi di lingkungan swasta," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengusulkan agar konflik kepentingan menjadi salah satu unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataanya ini dipicu tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) di saat anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka berkontestasi dalam Pilpres 2024.

"Ada tidaknya soal conflict of interest di sini? Dengan kebijakan yang dilakukan, dengan penyerahan bansos misalnya," beber Nawawi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)