Eks Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 27 September 2024 14:26
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sepakat dengan pernyataan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Aturan konflik kepentingan masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bagus karena kan memang itu yang selama ini menjadi kendala, ada konflik kepentingan di antara pejabat dengan tugasnya," ujar Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.
Mahfud menyebut konflik kepentingan juga rentan terjadi antara pejabat dengan prosedur hukum. Dunia internasional, kata Mahfud, juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak ditemukan konflik kepentingan.
Dia menilai langkah tepat jika KPK bisa mendorong aturan konflik kepentingan masuk dalam UU Tipikor. Ia juga mendorong agar aturan terkait korupsi di lingkungan swasta masuk dalam payung hukum tersebut.
Baca juga:
Nawawi Ingin KPK Maksimal Awasi Konflik Kepentingan |