KPK Tak Hadir di Praperadilan Muhdlor

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Tak Hadir di Praperadilan Muhdlor

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 11:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam persidangan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hari ini, 6 Mei 2024. KPK digugat Muhdlor lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pemotongan dana ASN Sidoarjo.

“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 6 Mei 2024.

KPK meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan. Sebab, ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi tim hukum.

“Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” ujar Ali.
 

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Selain Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati juga menjadi tersangka.

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)