Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 07:12
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hari ini, 6 Mei 2024. Dia menggugat pemberian status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.
Persidangan digelar di Ruang Sidang 03. KPK menjadi termohon dalam peradilan ini. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Eltinus Omaleng untuk Dipenjara |