PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 07:12

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hari ini, 6 Mei 2024. Dia menggugat pemberian status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.

Persidangan digelar di Ruang Sidang 03. KPK menjadi termohon dalam peradilan ini. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
 

Baca juga: KPK Bakal Panggil Eltinus Omaleng untuk Dipenjara


Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)