Kronologi Penangkapan Perampok Sopir Taksi Online di Jakbar

Ilustrasi. Medcom.id.

Kronologi Penangkapan Perampok Sopir Taksi Online di Jakbar

Ficky Ramadhan • 27 April 2024 21:06

Jakarta: Sopir taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan sekuriti perumahan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 25 April 2024. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Guastiano Barman menerangkan korban awalnya menerima pesanan untuk mengantarkan penumpang ke daerah Petukangan, Jakarta Selatan. Korban kemudian menjemput penumpang di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang. 

"Ada dua orang laki-laki yang masuk ke dalam kendaraan dan duduk di belakang kursi dekat pengemudi," kata Billy dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

Ketika diperjalanan, salah satu pelaku inisial ST, 35, meminta korban menghentikan laju kendaraannya di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

"ST minta berhenti dulu dengan maksud ingin membuang ingin buang air kecil," ujarnya.
 

Baca juga: Perampok Toko Emas di Blora Komplotan Residivis

Pelaku lain inisial MS, 19, beraksi dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang. Namun, korban melawan hingga terjadi penikaman.

"MS langsung menusuk ke arah dada sebelah bagian bawah Korban menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," ujarnya.

Korban berhasil meloloskan diri dari tindakan brutal pelaku. Sementara itu, kendaraan pun diambil alih oleh pelaku atas nama inisial MS.

"Mobil milik korban dibawa lari oleh para pelaku tersebut," tuturnya.

Korban mencoba untuk meminta bantuan kepada sekuriti. Akses jalan pun ditutup, sehingga kedua pelaku tak bisa keluar dari kawasan perumahan.

"Pintu portalnya sudah banyak yang ditutup, sehingga sulit untuk melarikan diri," jelasnya.

Billy mengatakan korban bersama warga lain mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Pelaku pun langsung diamankan sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kembangan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Adapun, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)