Tangkapan layar pelaku mutilasi di Ciamis menenteng tubuh korbannya. Istimewa
Media Indonesia • 3 May 2024 18:12
Ciamis: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap TR, 41, seorang suami pemutilasi istrinya sendiri YN, 40, warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Pembunuhan terjadi, Jumat pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya. Kejadian itu, menggegerkan warga setempat karena pelaku TR menenteng potongan daging istrinya menggunakan baskom dan menawarkan kepada warga untuk dijual.
Ketua RT 08 Yoyo Tarya tidak mengetahui pasti peristiwa pembunuhan itu. Berdasarkan informasi warga korban saat itu hendak pergi ke pengajian. Lalu pelaku memukul korban dengan kayu balok.
"Pelaku (Tarsum) memukul istrinya sendiri Yanti memakai kayu balok dan pelaku pulang ke rumah membawa pisau untuk memutilasi korban (Yanti) dan kejadian itu terjadi di jalan bukan di dalam rumah. Karena, istrinya seperti biasa melakukan pengajian di masjid yang dilakukan setiap Jumat," katanya, Jumat, 3 Mei 2024.
Baca: Pamerkan Potongan Tubuh Korbannya, Pelaku Mutilasi di Ciamis Dicek Kejiwaannya |