Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 09:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan hakim tunggal yang menolak praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Karutan Ahmad Fauzi. Bekras perkara dugaan penerimaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) akan dikebut untuk disidangkan.
“Berikutnya kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah dari awal tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Sebab, kata Ali, bukti penerimaan pungli yang dilakukan oleh para tersangka sangat banyak.
“Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya,” ujar Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK |