KPK Tancap Gas Seret Eks Karutan ke Persidangan Usai Praperadilannya Ditolak

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tancap Gas Seret Eks Karutan ke Persidangan Usai Praperadilannya Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 09:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan hakim tunggal yang menolak praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Karutan Ahmad Fauzi. Bekras perkara dugaan penerimaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) akan dikebut untuk disidangkan.

“Berikutnya kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah dari awal tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Sebab, kata Ali, bukti penerimaan pungli yang dilakukan oleh para tersangka sangat banyak.

“Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya,” ujar Ali.
 

Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, praperadilan Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah diminta melanjutkan perkaranya.

“Menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Praperadilan itu berkaitan dengan protes Ahmad atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menilai Lembaga Antirasuah tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.

Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)