Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Medcom/Theo.

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 07:48

Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Mei 2024. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah.

“Untuk Pak Azis Syamsuddin tadi memang tadi sampai sore informasi dari penyidik tidak ada keterangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyayangkan sikap Azis. Dia diultimatum kooperatif dalam kasus ini karena hanya berstatus sebagai saksi.

“Kami juga ingin ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya yang akan kami kirimkan (surat panggilan keduanya),” ujar Ali.
 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK

Keterangan Azis disebut sangat penting untuk melengkapi berkas kasus pungli di rutan KPK itu. Pemanggilan kedua eks wakil ketua DPR itu diprediksi pekan depan.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)