Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 15:25
Jakarta: Praperadilan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah diminta melanjutkan perkaranya.
“Menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Praperadilan itu berkaitan dengan protes Ahmad atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menilai Lembaga Antirasuah tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.
Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
“Hakim berpendapat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon didasari pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Agung.
Baca juga: Azis Syamsuddin akan Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan |