Pimpinan DPR Diminta Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Medcom.id

Pimpinan DPR Diminta Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Arga Sumantri • 8 August 2024 16:19

Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang. Sekaligus, menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan. 

"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024. 

Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, ada 18 RUU yang masuk dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Kemudian, 93 RUU akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu. 

"Sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang," ucap Rerie, sapaannya.
 

Baca: Pimpinan DPR RI Diminta segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh Bagi PRT

Rerie mendorong pimpinan DPR segera merespons Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikirim pemerintah 15 bulan lalu. Ini penting agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut. 

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR, seperti RUU PPRT, tetap tinggi. Dengan begitu, para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.

"Karena menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)