Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Medcom.id
Arga Sumantri • 8 August 2024 16:19
Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang. Sekaligus, menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, ada 18 RUU yang masuk dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Kemudian, 93 RUU akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu.
"Sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang," ucap Rerie, sapaannya.
Baca: Pimpinan DPR RI Diminta segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh Bagi PRT |